Selasa, 13 Januari 2009

Identitas

BIODATA Q

Nama :Diana Mariana
Nick name :Nana
TTL :Jambi ,09 okt 87
Alamat :Semarang
Hobby :Swimming,reading,listen music


Rabu, 07 Januari 2009

artikel rekam medis 1

Ketentuan Rekam Medis Praktik Kedokteran PDF Print Email
Ditulis oleh Administrator
22 Jan 2008 Pukul 12:41 AM

REKAM MEDIS

Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.

Kedua pengertian rekam medis diatas menunjukkan perbedaan yaitu Permenkes hanya menekankan pada sarana pelayanan kesehatan, sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran tidak. Ini menunjukan pengaturan rekam medis pada UU Praktik Kedokteran lebih luas, berlaku baik untuk sarana kesehatan maupun di luar sarana kesehatan.

Isi Rekam Medis

a. Catatan, merupakan uraian tentang identitas pasien, pemeriksaan pasien, diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain baik dilakukan oleh dokter dan dokter gigi maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensinya.

b. Dokumen, merupakan kelengkapan dari catatan tersebut, antara lain foto rontgen, hasil laboratorium dan keterangan lain sesuai dengan kompetensi keilmuannya.

Jenis Rekam Medis

a. Rekam medis konvensional

b. Rekam medis elektronik

MANFAAT REKAM MEDIS

A. Pengobatan Pasien Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien.

B. Peningkatan Kualitas Pelayanan Membuat Rekam Medis bagi penyelenggaraan praktik kedokteran dengan jelas dan lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.

C. Pendidikan dan Penelitian Rekam medis yang merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaat untuk bahan informasi bagi perkembangan pengajaran dan penelitian di bidang profesi kedokteran dan kedokteran gigi.

D. Pembiayaan

Berkas rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan. Catatan tersebut dapat dipakai sebagai bukti pembiayaan kepada pasien.

E. Statistik Kesehatan

Rekam medis dapat digunakan sebagai bahan statistik kesehatan, khususnya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita pada penyakit-penyakit tertentu.

F. Pembuktian Masalah Hukum, Disiplin dan Etik

Rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum, disiplin dan etik.

ISI REKAM MEDIS

A. Rekam Medis Pasien Rawat Jalan

Isi rekam medis sekurang-kurangnya memuat catatan/dokumen tentang :

- Identitas pasien

- Pemeriksaan fisik

- Diagnosis/masalah

- Tindakan/pengobatan

- Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien

B. Rekam Medis Pasien Rawat Inap

Rekam medis untuk pasien rawat inap sekurang-kurangnya memuat :

- Identitas pasien

- Pemeriksaan

- Diagnosis/masalah

- Persetujuan tindakan medis (bila ada)

- Tindakan/pengobatan

- Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien

C. Pendelegasian Membuat Rekam Medis

Selain dokter dan dokter gigi yang membuat/mengisi rekam medis, tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien dapat membuat/mengisi rekam medis atas perintah/pendelegasian secara tertulis dari dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.

TATA CARA PENYELENGGARAAN
REKAM MEDIS

A. Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis

Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokter dan dokter gigi wajib membuat rekam medis dalam menjalankan praktik kedokteran. Setelah memberikan pelayanan praktik kedokteran kepada pasien, dokter dan dokter gigi segera melengkapi rekam medis dengan mengisi atau menulis semua pelayanan praktik kedokteran yang telah dilakukannya.

Setiap catatan dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknlogi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi/personal identification number (PIN).

Dalam hal terjadi kesalahan saat melakukan pencatatan pada rekam medis, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atas kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan. Lebih lanjut penjelasan tentang tata cara ini dapat dibaca pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis dan pedoman pelaksanaannya.

B. Kepemilikan Rekam Medis

Sesuai UU Praktik Kedokteran, berkas rekam medis menjadi milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis dan lampiran dokumen menjadi milik pasien.

C. Penyimpanan Rekam Medis

Rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaan oleh dokter, dokter gigi dan pimpinan sarana kesehatan. Batas waktu lama penyimpanan menurut Peraturan Menteri Kesehatan paling lama 5 tahun dan resume rekam medis paling sedikit 25 tahun.

D. Pengorganisasian Rekam Medis

Pengorganisasian rekam medis sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis (saat ini sedang direvisi) dan pedoman pelaksanaannya.

E. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan

Untuk Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan tahap Rekam Medis dilakukan oleh pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah, organisasi profesi.

ASPEK HUKUM, DISIPLIN, ETIK DAN
KERAHASIAAN REKAM MEDIS

A. Rekam Medis Sebagai Alat Bukti

Rekam medis dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan.

B. Kerahasiaan Rekam Medis

Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasien yang tertuang dalam rekam medis. Rahasia kedokteran tersebut dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum (hakim majelis), permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rahasia kedokteran (isi rekam medis) baru dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis di hadapan sidang majelis. Dokter dan dokter gigi bertanggung jawab atas kerahasiaan rekam medis sedangkan kepala sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab menyimpan rekam medis.

C. Sanksi Hukum

Dalam Pasal 79 UU Praktik Kedokteran secara tegas mengatur bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selain tanggung jawab pidana, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis juga dapat dikenakan sanksi secara perdata, karena dokter dan dokter gigi tidak melakukan yang seharusnya dilakukan (ingkar janji/wanprestasi) dalam hubungan dokter dengan pasien.

D. Sanksi Disiplin dan Etik

Dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, ada tiga alternatif sanksi disiplin yaitu :

a. Pemberian peringatan tertulis.

b. Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik.

c. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

Selain sanksi disiplin, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis dapat dikenakan sanksi etik oleh organisasi profesi yaitu Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).

REKAM MEDIS KAITANNYA DENGAN
MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN (MIK)

Di bidang kedokteran dan kedokteran gigi, rekam medis merupakan salah satu bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi. Di dalam rekam medis berisi data klinis pasien selama proses diagnosis dan pengobatan (treatment). Oleh karena itu setiap kegiatan pelayanan medis harus mempunyai rekam medis yang lengkap dan akurat untuk setiap pasien dan setiap dokter dan dokter gigi wajib mengisi rekam medis dengan benar, lengkap dan tepat waktu.

Dengan berkembangnya evidence based medicine dimana pelayanan medis yang berbasis data sangatlah diperlukan maka data dan informasi pelayanan medis yang berkualitas terintegrasi dengan baik dan benar sumber utamanya adalah data klinis dari rekam medis. Data klinis yang bersumber dari rekam medis semakin penting dengan berkembangnya rekam medis elektronik, dimana setiap entry data secara langsung menjadi masukan (input) dari sistem/manajemen informasi kesehatan.

Manajemen informasi kesehatan adalah pengelolaan yang memfokuskan kegiatannya pada pelayanan kesehatan dan sumber informasi pelayanan kesehatan dengan menjabarkan sifat alami data, struktur dan menerjemahkannya ke berbagai bentuk informasi demi kemajuan kesehatan dan pelayanan kesehatan perorangan, pasien dan masyarakat. Penanggung jawab manajemen informasi kesehatan berkewajiban untuk mengumpulkan, mengintegrasikan dan menganalisis data pelayanan kesehatan primer dan sekunder, mendesiminasi informasi, menata sumber informasi bagi kepentingan penelitian, pendidikan, perencanaan dan evaluasi pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terintegrasi.

Agar data di rekam medis dapat memenuhi permintaan informasi diperlukan standar universal yang meliputi :

a. Struktur dan isi rekam medis

b. Keseragaman dalam penggunaan simbol, tanda, istilah, singkatan dan ICD

c. Kerahasiaan dan keamanan data.

Rekam medis sangat terkait dengan manajemen informasi kesehatan karena data-data di rekam medis dapat dipergunakan sebagai :

a. Alat komunikasi (informasi) dan dasar pengobatan bagi dokter, dokter gigi dalam memberikan pelayanan medis.

b. Masukan untuk menyusun laporan epidemiologi penyakit dan demografi (data sosial pasien) serta sistem informasi manajemen rumah sakit.

c. Masukan untuk menghitung biaya pelayanan.

d. Bahan untuk statistik kesehatan

e. Sebagai bahan/pendidikan dan penelitian data.

artikel rekam medis 3

Bulan Februari 2008, Google dikabarkan memulai proyek kerjasama Pilot with Cleveland Clinic for Health. Bulan ini Google melanjutkan dengan menawarkan konsep rekam medis dalam jaringan (Online Medical Records). Rekam medis anda ada di tangan Google. Produk ini dinamakan dengan Google Health. Google akan memberikan layanan kepada penggunanya untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengelola rekam medis pribadi dalam jaringan mereka. Nantinya Google tentu akan menjamin kerahasiaan dan keamanan data medis penggunanya.

Integrasi dengan berbagai platform memungkinkan pengguna untuk memasukkan data rekam medis dokter pribadinya, data resep, pengobatan dan hasil laboratorium dari berbagai penyedia layanan kesehatan/kedokteran. Dengan berbasis web, tentu memudahkan akses rekam medis darimana saja selama adanya ketersediaan jaringan Internet. Tampilan antarmuka (interfaces) akan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.

Secara teori, rekam medis pribadi dalam jaringan memang bukan hal baru. Arah perkembangan pelayanan kesehatan pun lambat laun menuju kepada ubiquitous healthcare. Sehubungan dengan rekam medis dalam jaringan ini, akses layanan kesehatan akan dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Lebih baik lagi jika nantinya didukung oleh kemudahan akses dengan berbagai perangkat mobil, apapun sistem operasinya, apapun koneksinya..sehingga nyaris tanpa syarat.. Gratis? Kita tunggu saja.

San Francisco - Google Inc. akan mulai menyimpan rekam medis dari ribuan orang sebagai uji coba layanan kesehatan yang ditunggu-tunggu banyak kalangan.

Proyek percontohan ini diumumkan Kamis atau Jumat WIB (22/1) yang melibatkan 1.500 hingga 10.000 pasien di Cleveland Clinic yang secara sukarela memindahkan rekam medis mereka secara elektronik yang akan dapat dilihat melalui layanan baru Google, yang tidak akan dibuka kepada masyarakat umum.

Masing-masing profil kesehatan, termasuk informasi soal resep, alergi dan sejarah medis, akan terlindung dengan password yang juga diperlukan untuk melihat layanan Google lainnya, seperti e-mail dan peranti pencarian .

Google melihat ekspansi ke layanan pengelolaan rekam medis sebagai perluasan layanan yang logis sebab mesin pencari Google telah memproses jutaan permintaan untuk mencari lebih banyak informasi mengenai cedera/luka, penyakit atau perawatan yang direkomendasikan.[L2]

artikel rekam medis 2

STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS
PENDAHULUAN
Munculnya transformasi paradigma rekam medis dari tradisional menjadi manajemen informasi kesehatan pada pertengahan tahun 1990-an merupakan reformasi baru di bidang informasi kesehatan yang dipicu oleh modernisasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pengelolaan rekam medis dengan format rekaman pada kertas (paper-based record) menjadi rekam kesehatan yang berazaskan pada butiran informasi berbasis komputer (computer-based environment) yaitu rekam medis yang berbasis pada informasi dengan menerapkan teknologi informasi kesehatan. Perekam Medis yang profesional wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi.

KOMPETENSI PEREKAM MEDIS
Menentukan nomor kode diagnosis pasien sesuai petunjuk dan peraturan pada pedoman buku ICD yang berlaku (ICD-10 Volume 2), Mengumpulkan kode diagnosis pasien untuk memenuhi sistim pengelolaan, penyimpanan data pelaporan untuk kebutuhan analisis sebab tunggal penyakit yang dikembangkan, Mengklasifikasikan data kode diagnosis yang akurat bagi kepentingan informasi morbiditas dan sistem pelaporan morbiditas yang diharuskan, Menyajikan informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu bagi kepentingan monitoring KLB epidemiologi dan lainnya, Mengelola indeks penyakit dan tindakan guna kepentingan laporan medis dan statistik serta permintaan informasi pasien secara cepat dan terperinci.,
Menjamin validitas data untuk registrasi penyakit, Mengembangkan dan mengimplementasikan petunjuk standar koding dan pendokumentasian

Aspek Hukum Dan Etika Profesi

Deskripsi Kompetensi: Perekam Medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.

Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan

Deskripsi Kompetensi: Perekam Medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.

Menjaga Mutu Rekam Medis

Deskripsi Kompetensi: Perekam Medis mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.

Statistik Kesehatan

Deskripsi Kompetensi: Perekam Medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan.


Manajemen Unit Kerja Manajemen Informasi Kesehatan/ Rekam Medis

Deskripsi Kompetensi: Perekam Medis mampu mengelola unit kerja yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penataan dan pengontrolan unit kerja manajemen informasi kesehatan (MIK) / rekam medis (RM) di instalansi pelayanan kesehatan.

Kemitraan Profesi

Deskripsi Kompetensi : Perekam Medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan
Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkatan, Mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antar organisasi yang berkaitan dengan profesi, Memberikan informasi database MIK dengan efisien dan efektif, Mengidentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal & ekternal, Melaksanakan komunikasi dengan teknologi mutakhir (internet, e-mail, fax, dll), Melaksanakan negosiasi dan advokasi tentang pelayanan MIK/rekam medis, Memberikan konsultasi dalam pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, Menjalin kerjasama dengan Bagian Sistem Informasi RS dalam pengembangan teknologi baru

KODE ETIK

Bahwa memajukan kesejahteraan umum adalah salah satu tujuan nasional yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Kesehatan merupakan salah satu wujud dari kesejahteraan nasional dan mempunyai andil yang besar dalam pembangunan sumber daya manusia berkualitas yang dapat mendukung kelangsungan kehidupan bangsa dan terwujudnya cita-cita nasional yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Rekam Medis dan Informasi Kesehatan merupakan aspek penting untuk mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu pengembangan sistem dan penerapannya didukung oleh tenaga profesi yang berkualitas. Karena Rekam Medis dan Informasi Kesehatan menyangkut kepentingan kerahasiaan pribadi pasien dan rahasia jabatan, maka Perekam Medis merasa perlu untuk merumuskan pedoman sikap dan perilaku profesi, baik anggota Perhimpunan Profesional Perekam Medis Indonesia (PORMIKI) maupun Perekam Medis lainnya dalam mempertanggungjawabkan segala tindakan profesinya, baik kepada profesi, pasien maupun masyarakat luas.

Pedoman sikap dan perilaku Perekam Medis ini dirumuskan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil gunapartisipasi kelompok Perekam Medis dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan kesehatan. Maka berdasarkan pemikiran di atas, Kongres I PORMIKI menyepakati Kode Etik Perekam Medis sebagai berikut:





Kewajiban Umum

1. Di dalam melaksanakan tugas profesi, tiap Perekam Medis selalu bertindak demi kehormatan diri, profesi dan organisasi PORMIKI.
2. Perekam Medis selalu menjalankan tugas berdasarkan standar profesi tertinggi.
3. Perekam Medis lebih mengutamakan pelayanan daripada kepentingan pribadi dan selalu berusaha memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu.
4. Perekam Medis wajib menyimpan dan menjaga data rekam medis serta informasi yang terkandung di dalamnya sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen, ketetapan pimpinan institusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Perekam Medis selalu menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi pasien yang terkait dengan identitas individu atau sosial.
6. Perekam Medis wajib melaksanakan tugas yang dipercaya pimpinan kepadanya dengan penuh tanggungjawab, teliti dan akurat.

Perbuatan/ tindakan yang bertentangan dengan kode etik :

1. Menerima ajakan kerjasama seseorang / orang untuk melakukan pekerjaan yang menyimpang dari standar profesi yang berlaku.
2. Menyebarluaskan informasi yang terkandung dalam rekam medis yang dapat merusak citra Perekam Medis.
3. Menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun atas tindakan no.1 dan 2.

Peningkatan Pengetahuan Dan Kemampuan

Peningkatan pengetahuan dan kemampuan profesional, baik anggota maupun organisasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan profesi melalui penerapan ilmu dan teknologi yang berkaitan dengan perkembangan di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.

Kewajiban Terhadap Profesi

1. Perekam Medis wajib mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang dari Kode Etik Profesi.
2. Perekam Medis wajib meningkatkan mutu rekam medis dan informasi kesehatan.
3. Perekam Medis wajib berpartisipasi aktif dan berupaya mengembangkan serta meningkatkan citra profesi.
4. Perekam Medis wajib menghormati dan mentaati peraturan dan kebijakan organisasi profesi.

Kewajiban Terhadap Diri Sendiri

1. Perekam Medis wajib menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja dengan baik.
2. Perekam Medis wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK yang ada.


PENUTUP

Demikianlah Standar Profesi Perekam Medis Indonesia yang disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (DPP PORMIKI). Semoga standar ini bermanfaat bagi seluruh Profesi Perekam Medis di Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang Manajemen Informasi Kesehatan.



Daftar Kepustakaan
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 749a/ Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis (Medical Record);
9. Keputusan Menteri PAN No.135/Kep/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Perekam medis dan angka kreditnya
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
11. Keputusan Menteri Kesehatan nomor : 377/menkes/sk/III/2007 tentang standar profesi perekam medis dan informasi kesehatan
12. Health Information Management, Edna K Huffman, 1999
13. Kongres V PORMIKI, tahun 2006